Deskripsi:
Kementerian Perhubungan resmi melarang transportasi umum berbasis aplikasi online, termasuk Gojek. Larangan itu mengejutkan karena 1 September 2015 lalu, Presiden Joko Widodo mengajak para pengemudi transportasi umum, salah satunya Gojek untuk makan siang bersama di Istana Negara, Jakarta Pusat.